Definisi Ekspoliasi

PerampasanIstilah perampasan tentunya tidak begitu umum dan lancar digunakan dalam bahasa kita karena rujukannya biasanya diungkapkan melalui kata-kata lain yang sangat populer, seperti kasus: perampokan, pencurian, perampasan, penipuan.

Kemudian, ketika dikatakan dalam hal perampasan, bahwa itu telah diderita, itu akan menyiratkan bahwa seseorang atau suatu kelompok telah mengambil sesuatu yang menjadi milik mereka dan bahwa mereka telah melakukannya melalui metodologi yang kejam dan tidak adil, yang tidak sesuai. apa-apa dengan apa yang diusulkan undang – undang.

Jadi, pada dasarnya, siapa pun yang melakukan penjarahan atau didedikasikan untuk menjarah apa yang dia lakukan adalah mencuri apa yang menjadi milik atau milik orang lain. Seringkali tindakan seperti ini dilakukan seperti yang telah kita tunjukkan dengan kekerasan karena biasanya ada perlawanan dari pihak pemilik aset yang ingin mereka rampas, atau jika gagal, itu juga biasa untuk kerusakan. terjadi dalam tindakan karena kadang-kadang perlu untuk menghancurkan atau merusak milik pribadi yang bersangkutan untuk benar-benar melakukan perampasan.

Dengan demikian, seorang pencuri yang bermaksud memasuki rumah untuk merampok harus memaksa pintu utama atau pintu masuk untuk dapat memasukinya secara efektif. Kaca jendela juga sering pecah atau akses lain ke rumah atau ruang pribadi yang dimaksudkan untuk dijarah.

Penjarahan tentu saja diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap properti pribadi dan dengan demikian memiliki hukuman, hukuman, dalam undang-undang pidana saat ini yang secara adil menghukum kejahatan terhadap properti orang lain; merebut milik orang lain dengan misi mencapai keuntungan ekonomi, menjualnya, misalnya, dalam kasus-kasus di mana barang-barang material dan bukan uang dicuri.

Perlu dicatat bahwa selain hukuman atau hukuman untuk menyita apa yang bukan miliknya, orang yang melakukan perampasan juga masuk akal untuk menerima hukuman karena kekerasan yang dia lakukan selama prosedur perampasan. Seperti yang biasanya dilakukan dengan kekerasan, atas perintah proses pidana, hal ini juga diperhitungkan.

Topik dalam Ekspoliasi

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET