Bentuk pranata politik dalam suatu negara secara umum dibrdakan menjadi tiga, yaitu :
-
Lembaga eksekutif
Lembaga pengatur pelaksanaan Undang-Undanng yang dipimpin oleh presiden dan wakil presiden atau perdana menteri.
-
Lembaga Yudikatif
Lembaga pengatur pelanggaran Undang-Undang yang ditangani oleh MA dan pengadilan dibawahnya.
-
Lembaga legislatif
Lembaga pengatur perubahan Undang-Undang yang dipegang oleh DPR dan MPR.