1. Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Hukumnya

– Berdasarkan sumber-sumber modalnya, badan usaha ada bermacam-macam, yaitu badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan badan usaha campuran.

Sedangkan menurut bentuk badan hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi: perusahaan perseroan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.

Berdasarkan keterangan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Sumber dana/modalnya

Menurut sumber modalnya, badan usaha dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut.

  • Badan usaha milik negara secara sederhana adalah istilah terkait dengan badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara baik yang disisihkan maupun tidak.
  • Badan usaha milik daerah secara sederhana adalah istilah terkait dengan badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah, baik daerah tingkat I maupun daerah tingkat II.
  • Badan usaha milik swasta secara sederhana adalah istilah terkait dengan badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta, baik swasta dalam negeri maupun swasta luar negeri.
  • Badan usaha campuran secara sederhana adalah istilah terkait dengan badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah dan pihak swasta dengan perbandingan tertentu.

Bentuk Badan Usaha Berdasarkan hukumnya

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara sederhana adalah istilah terkait dengan badan usaha yang kepemilikan modalnya milik pemerintah yang dipisahkan dari kekayaan Negara. Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selain untuk mendatangkan keuntungan juga yang paling penting secara sederhana adalah istilah terkait dengan untuk kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan bentuk badan hukumnya atau berdasarkan tanggung jawab pemiliknya, badan usaha dibagi menjadi beberapa macam, antara lain sebagai berikut:

  • Persekutuan Komanditer (CV)
  • Persekutuam Firma (FA)
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perusahaan Perseorangan (PO)
  • Koperasi

Menarik lainnya

© 2024 Pengertian.Apa-itu.NET