1. Awal Kadatangan Bangsa Eropa ke Nusantara

– Jatuhnya Konstantinopel menimbulkan kesulitan bagi bangsa – bangsa Eropa dalam hal perdagangan, sehingga mereka mencari wilayah lain untuk menguasai perdagangan.

Pada tahun 1453, Konstantinopel yang secara sederhana adalah istilah terkait dengan pusat perdagangan eropa di Laut Tengah di rebut oleh bangsa Turki Usmani. Bangsa turki menerapkan aturan yang memberatkan orang – orang Eropa.

Akibatnya putuslah hubungan perdagangan antara Eropa dengan Asia melalui Konstantinopel, dan bangsa Eropa tertantang dirinya untuk mencari jalan lain menuju daerah penghasil barang-barang, terutama rempah-rempah ke Nusantara.

Setelah tahun 1511, rombongan orang Portugis di bawah pimpinan Alponso D ‘albuquerque berhasil menguasai Selat Malaka sebagai pintu gerbang perdagangan di Asia Tenggara. Pada tahun 1512, orang-orang Portugis berhasil menguasai Maluku yang bertujuan menduduki bandar-bandar dan kota dagang sebagai pusat rempah-rempah di beberapa pelabuhan Maluku.

Keberangkatan bangsa Belanda di bawah pimpinan Cornelis De Houtman dengan empat buah kapal mulai berlayar menuju pulau rempah-rempah. Pada tahun 1596 mendarat di Pelabuhan Banten. Pada tahun 1602 didirikan konferesi dagang yang bernama VERENIGDE OOST  INDISCHE COMPAGNIE (VOC) dengan tujuan di antaranya mempersatukan usaha dagang dan menghindarkan persaingan antar para pedagang Belanda.

Sedangkan pelayaran yang dilakukan oleh orang-orang Inggris di bawah pimpinan James Laacaster, berhasil sampai ke Banten tahun 1602 dan segera mendapat ijin dari pengusaha setempat untuk mengembangkan Pos perdagangan.

Pada tahun 1604 ekpedisi Inggris di bawah pimpin an Hendry Middleton berhasil mencapai Ternate, Tidore, Ambon dan Banda yang bertujuan untuk berhubungan langsung dengan pusat penghasil barang-barang perdagangan di kepulauan Maluku.

Tujuan Kedatangan Bangsa Eropa ke Nusantara

Tujuan kedatangan bangsa eropa ke nusantara secara sederhana adalah istilah terkait dengan sebagai berikut :

  • Menguasai perdagangan rempah-rempah langsung dari sumbernya. caranya dengan menerapkan monopoli perdagangan, yakni bangsa Eropa bertindak sebagai satu-satnya pembeli dengan harga yang mereka tentukan. Tindakan itu sudah tentu merugikan para petani rempah-rempah.
  • Mengeruk sebanyak mungkin kekayaan sumber daya suatu wilayah. Caranya dengan memaksa penguasa setempat menandatangani suatu perjanjian. Turut campur dalam urusan politik suatu wilayah. Secara semena-mena, bangsa Eropa ikut menentukan orang yang mereka anggap layak menjadi penguasa di wilayah tersebut. Orang yang mereka pilih sudah tentu akan menguntungkan mereka, sedangkan penguasa yang yang menentang akan sesegera mungkin disingkirkan. Dengan cara seperti itu, mereka dapat mempertahankan atau memperbesar pengaruh mereka atas suatu wilayah.
  • Menguasai wilayah strategis, baik untuk perdagangan maupun basis militer. Dengan kekuatan armada dan strategi pecah belah, bangsa Eropa memaksa penguasa setempat untuk menandatangani perjanjian yang mengesahkan penguasaan atas suatu wilayah yang strategis.

Kebijakan-kebijakan Pemerintah Kolonial Eropa

Kebijakan pemerintah kolonial Belanda I

  • Pada Masa Pemerintahan Daendels

Kebijakan pemerintah kolonial lnggris

Pembaruan sistem pemerintah pada masa kekuasaan Raffles (1811-1815). Raffles memulai tugasnya sebagai Letnan Gubernur pada tanggal 19 Oktober 1811 dan berkedudukan di Batavia. Raffles segera mengambil tindakan-tindakan, antara lain sebagai berikut.

  • Bidang Pemerintahan, Pengadilan, dan Sosial
    1. Pulau Jawa dibagi menjadi 16 karesidenan termasuk Jogjakarta dan Surakarta.
    2. Masing-masing karesidnan mendapatkan sebuah land road (badan pengadilan).
    3. Melarang perdagangan budak
  • Bidang Ekonomi
    1. Mengadakan sistem sewa tanah atau pajak tanah (land rente).
    2. Menjual tanah, antara lain di Kerawang, Priangan, Semarang, dan Surabaya kepada swasta.
  • Bidang Ilmu Pengetahuan
    1. la berhasil menyusun buku sejarah berjudul The History of Java (Sejarah Jawa, 1817).
    2. Mengundang ahli-ahli luar negeri untuk mengadakan penyelidikan-penyelidikan ilmiah di Indonesia.
    3. Raffles bersama Amoldi telah menemukan bunga bangkai raksasa, kemudian diberi nama Rafflesia Arnoldi.

Belum sampai Raffles menikmati hasil dari kebijaksanaan-kebijaksanaannya, Raffles harus meninggalkan Hindia Belanda. Hal itu disebabkan di Eropa telah terjadi perubahan kekuasaan. Dalam Perang Koalisi yang terakhir (1813-1814), Prancis menderita kekalahan dari lnggris dan Sekutunya.

Pada tahun 1814 diselenggarakan Konferensi Wina. Kongres tersebut memutuskan bahwa keadaan Eropa harus dikembalikan seperti sebelum terjadinya Revolusi Prancis. Dengan demikian, lnggris harus mengembalikan daerah-daerah jajahan Belanda yang direbutnya. Untuk mengembalikan jajahan Belanda oleh lnggris dilakukan dengan Perjanjian London tahun 1814. Isi perjanjian itu, antara lain Belanda menerima kembali jajahannya yang dahulu direbut lnggris. Karena tidak menyetujui isi Perjanjian London, Raffles digantikan John Fendall (1816) yang harus menyerahkan Pulau Jawa pada Belanda. Selanjutnya, Belanda segera membentuk komisaris jenderal yang terdiri atas Elout, Buyshes, dan Van der Cappelen. Pada tahun 1816 secara resmi komisaris jenderal menerima penyerahan kekuasaan atas Indonesia dan Inggris. Sejak saat itu, Indonesia kembali dijajah Belanda.

Kebijaksanaan pemerintah Kolonial Belanda Il

  • Sistem Tanam Paksa

Gubernur Jenderal Baron Van der Cappelen, sebagai gubernur jenderal yang baru mencoba menerapkan politik liberal. Akan tetapi, kebijakan itu mengalami kegagalan. Hal itu, antara lain disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut.

  1. Kebijakan politik liberal tidak sesuai dengan sistem feodal di Indonesia terutama di Jawa.
  2. Kas negara makin kosong akibat Perang Diponegoro yang tidak kunjung selesai.
  3. Struktur birokrasi feodal yang panjang dan berbelit-belit menyebabkan pemerintah tidak dapat berhubungan langsung dengan rakyat.
  4. Ekspor Belanda kalah bersaing dengan lnggris.

Van der Cappelen selanjutnya mengangkat Johanes Van den Bosch di tahun 1830. Van den Bosch meniru sistem pemerintahan Daendels dan Raffles. la mulai mengeksploitasi tenaga kerja penduduk pribumi. Van den Bosch menerapkan sistem tanam paksa atau cultursteelsel. Tujuan utama program tanam paksa secara sederhana adalah istilah terkait dengan memperoleh pendapatan yang besar dengan mewajibkan menanam tanaman dagang yang laku dan dibutuhkan di pasaran Eropa, seperti tebu, nila, teh, kopi, tembakau, kayu manis, dan kapas. Ketentuan pokok sistem tanam paksa dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 22 Tahun 1834, antara lain sebagai berikut.

  1. Para petani yang mempunyai tanah diminta menyediakan seperlima tanahnya untuk ditanami tanaman perdagangan yang sudah ditentukan.
  2. Pemerintah membebaskan dari pembayaran pajak bagi tanah yang digunakan untuk menanam tanaman wajib tersebut.
  3. Hasil penanaman tanaman perdagangan harus diserahkan kepada pemerintah dan setiap kelebihan hasil panen dari nilai pajaknya akan dibayarkan kembali sisanya.
  4. Tenaga dan waktu untuk menggarap tanaman perdagangan tidak boleh melebihi dari tenaga dan waktu dalam menanam padi.
  5. Kegagalan panen tanaman wajib menjadi tanggung jawab pemerintah.
  6. Bagi mereka yang tidak memiliki tanah wajib bekerja selama 66 hari dalam setahunnya di perkebunan milik Belanda.
  7. Penggarapan tanah untuk tanaman wajib akan diawasi langsung oleh penguasa pribumi.

Jika dilihat ketentuan pokok sistem tanam paksa sepertinya tidak terlalu menjadi beban bagi rakyat. Akan tetapi, ketentuan tinggal ketentuan karena pelaksanaannya jauh dari ketentuan pokok sistem tanam paksa tersebut. Rakyat menjadi terbebani dan sangat menderita. Praktik tanam paksa di Indonesia secara sederhana adalah istilah terkait dengan sebagai berikut.

  1. Sawah dan ladang rakyat terbengkalai karena perhatian dipusatkan pada penanaman tanaman wajib.
  2. Rakyat yang tidak memiliki tanah harus bekerja melebihi waktu yang ditentukan.
  3. Luas lahan untuk penanaman tanaman wajib melebihi dari seperlima lahan garapan.
  4. Lahan yang disediakan untuk penanaman tanaman wajib tetap dikenakan pajak tanah.
  5. Kelebihan hasil panen dari jumlah pajak yang harus dibayar tidak dikembalikan.
  6. Kegagalan panen tanaman wajib tetap menjadi tanggung jawab petani.

Penyimpangan pelaksanaan tanam paksa telah mengakibatkan penderitaan yang sangat besar bagi rakyat pedesaan di Pulau Jawa. Kelaparan dan wabah penyakit timbul dan berjangkit di mana-mana. Bahaya kelaparan menimbulkan korban yang mengerikan terjadi di Cirebon, Demak, dan Grobogan. Akibatnya, jumlah penduduk mengalami penurunan secara drastis. Pelaksanaan sistem tanam paksa memberikan akibat yang berbeda bagi pemerintah Kolonial Belanda dan rakyat kebanyakan.

Bagi pemerintah kolonial Belanda

  • Pemerintah Belanda memperoleh surplus keuangan yang dapat digunakan untuk menjalankan pemerintahan Hindia Belanda dan membangun negeri Belanda.
  • Badan usaha dagang Belanda memperoleh keuntungan yang besar setelah mendapatkan hak monopoli pengangkutan hasil tanam paksa.

Bagi rakyat kebanyakan

  • Banyak rakyat yang meninggal, kelaparan, dan sakit terutama di Cirebon, Demak, dan Grobogan sehingga jumlah penduduk di Pulau Jawa makin berkurang.
  • Penduduk Indonesia mulai mengenal berbagai jenis tanaman bernilai ekspor seperti kopi, teh, kina, tembakau, dan nilai.

Tanam paksa yang sangat berhasil ini ternyata banyak mendapatkan kritikan dari orang-orang Belanda sendiri. Tokoh-tokoh Belanda yang mengecam pelaksanaan sistem tanam paksa, yaitu Douwes Dekker dan Baron van Hoevel.

Douwes Dekker (1820-1887)

la mengkritik pemerintahan Hindia Belanda dengan tulisan yang berjudul Max Havelaar. La menggunakan nama samaran Multatuli yang berarti saya yang menderita. Douwes Dekker membeberkan secara terang-terangan penyimpangan sistem tanam paksa dan penderitaan rakyat akibat penindasan petugas tanam paksa.

Baron Van Hoevell (1812-1879)

Van Hoevell secara sederhana adalah istilah terkait dengan seorang pendeta yang bertugas di Indonesia. la kemudian kembali ke negerinya menjadi anggota parlemen Belanda. Selama tinggal di Indonesia, ia mengetahui banyak penderitaan rakyat Indonesia akibat sistem tanam paksa. Baron van Hoevel bersama Fransen van de Pute menentang sistem tanam paksa. Van de Putte menulis buku berjudul Suiker Contracten (kontrak-kontrak gula). Kedua tokoh ini berjuang keras untuk menghapuskan sistem tanam paksa melalui parlemen Belanda. Kecaman dan kritikan tentang tanam paksa membuat program ini dihapuskan. Pada tahun 1870 hampir seluruh jenis tanaman dihapuskan dari sistem tanam paksa. Dengan demikian, pelaksanaan sistem tanam paksa berlangsung selama 40 tahun (1830-1870).

  • Sistem Usaha Swasta

Sejak dihapusnya sistem tanam paksa (1870). Perekonomian Hindia Belanda memasuki zaman liberal. Menurut kaum liberal kehidupan perekonomian akan berjalan lancar apabila ketentuan berikut dipatuhi.

  1. Swasta memiliki hak untuk mempunyai alat-alat produksi. Selain itu, anggota masyarakat bebas untuk melakukan tindakan ekonomi.
  2. Pemerintah tidak campur tangan dalam urusan tata rumah tangga perekonomian.

Berdasarkan prinsip tersebut pemerintah selanjutnya memberi kesempatan seluas-luasnya kepada swasta untuk menjalankan roda perekonomian di wilayah Hindia-Belanda. Pemerintah hanyalah bertugas memelihara ketertiban umum dan menegakkan hukum sehingga kehidupan ekonomi dapat berjalan lancar.

Dalam menerapkan liberalisme ekonomi, kaum liberal menghadapi kendala dalam masalah kepemilikan tanah. Oleh karena itu, kaum liberal berupaya mengajukan usulan kepada pemerintah agar segera diatur. Atas tuntutan itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet 1870). Undang-Undang Agraria tersebut berisi pokok-pokok aturan sebagai berikut.

  1. Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah.
  2. Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah menurut ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
  3. Tanah-tanah diberikan dengan hak penguasaan selama waktu tidak lebih dari 75 tahun sesuai ketentuan
  4. Gubernur jenderal tidak boleh mengambil tanah yang dibuka oleh rakyat.

Adapun tujuan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria secara sederhana adalah istilah terkait dengan sebagai berikut.

  1. Memberi peluang kepada para pengusaha asing menyewa tanah dari rakyat Indonesia.
  2. Melindungi hak milik pribumi atas tanahnya dari penguasaan orang asing.

Sejak keluarnya Undang-Undang Agraria 1870, para pengusaha Eropa dan Belanda, lnggris, Prancis, Jerman, dan Denmark berlomba-lomba menanam investasi di wilayah Hindia Belanda.

Kondisi ini secara sederhana adalah istilah terkait dengan wujud pelaksanaan pintu terbuka yang berlandaskan Undang-Undang Agraria 1870. Setelah pemberlakuan Undang-Undang Agraria 1870 perusahaan-perusahaan perkebunan mulai banyak berdiri, seperti perkebunan tembakau dan karet (Sumatra Timur), tebu (Jawa Tengah dan Jawa Timur), serta perkebunan teh dan kina (Jawa Barat). Selain itu, para pengusaha swasta juga membuka usaha di bidang pertambangan dan perindustrian, seperti batu bara (Umbilin), timah (Bangka, Belitung, dan Singkep) serta pabrik gula, teh, dan cokelat. Untuk memperlancar dan meningkatkan usaha perkebunan, pertambangan, dan perindustrian, pemerintah Hindia Belanda membangun bendungan-bendungan, saluran-saluran irigasi, jalan raya, jalan kereta api, jembatan, dan pelabuhan-pelabuhan. Dalam pembangunan berbagai sarana tersebut pemerintah Hindia Belanda kembali mengerahkan tenaga rakyat dengan paksa.

Pemberlakuan Undang-Undang Agraria 1870 telah mendatangkan pengaruh yang besar pada kehidupan perekonomian secara menyeluruh. Perkebunan besar, pertambangan, dan perindustrian muncul dengan cepat. Barang-barang komoditi mengalami peningkatan. Selain itu, rakyat mulai mengenal sistem ekonomi uang dan upah buruh.

Namun, Undang-Undang Agraria juga mendatangkan pengaruh buruk bagi rakyat. Industri rakyat kecil terdesak oleh barang-barang impor yang makin melimpah. Pengerahan sumber daya alam dan tenaga manusia banyak dilakukan oleh para pengusaha swasta asing. Rupanya, penyelenggaraan Undang-Undang Agraria juga mendapat sorotan tajam. Akhirnya, pada tahun 1900 pemerintah Belanda menghapuskan kebijakan ekonomi liberal.

Menarik lainnya

© 2024 Pengertian.Apa-itu.NET