Asas-Asas Hukum Pidana Internasional

Asas-asas dari hukum internasional yang paling utama dalam hukum pidana internasional yaitu sebagai berikut :

  • Asas kemerdekaan
  • Asas kedaulatan
  • Asas kesamaan derajat negara-negara

Baca Juga : 

Asas inilah yang menempatkan negara-negara di dunia ini tanpa memandang besar ataupun kecil, kuat ataupun lemah, maju atau tidaknya, mempunyai kedudukan yang sama antara yang satu dengan yang lainnya, sesuai dengan hukum internasional. Turunan asas-asas ini meliputi :

  • Asas non intervensi,
  • Asas saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, dan kesamaan derajat Negara-negara,
  • Asas hidup berdampingan secara damai,
  • Asas penghormatan dan perlindungan atas hak asasi manusia,
  • Asas bahwa suatu Negara tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang mencerminkan kedaulatan didalam wilayah Negara lainnya,

Dari asas-asas inilah selanjutnya bisa diturunkan kaidah-kaidah hukum internasional yang lebih konkrit dan positif yang mengikat dan diterapkan terhadap subyek-subyek hukum internasional pada umumnya dan Negara-negara pada khususnya yang terlibat dalam suatu peristiwa hukum internasional.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET