Rekayasa ulang proses bisnis (BPR) didefinisikan sebagai seperangkat kebijakan manajemen, prosedur manajemen proyek, dan pecaralan, analisis, desain, dan teknik pengujian yang terintegrasi untuk menganalisis proses dan sistem bisnis yang ada; merancang proses dan sistem baru; menguji, mensimulasikan dan membuat prototipe desain baru sebelum implementasi; dan mengelola proses implementasi.
Daftar untuk KTT Manajemen Proses Bisnis Gartner