Apa yang dimaksud Rekayasa Ulang Proses Bisnis (BPR)

Rekayasa ulang proses bisnis (BPR) didefinisikan sebagai seperangkat kebijakan manajemen, prosedur manajemen proyek, dan pecaralan, analisis, desain, dan teknik pengujian yang terintegrasi untuk menganalisis proses dan sistem bisnis yang ada; merancang proses dan sistem baru; menguji, mensimulasikan dan membuat prototipe desain baru sebelum implementasi; dan mengelola proses implementasi.

Daftar untuk KTT Manajemen Proses Bisnis Gartner

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET