Apa yang dimaksud Logistik pihak ketiga, di seluruh dunia

Gartner mendefinisikan penyedia logistik pihak ketiga (3PL) sebagai perusahaan komersial yang menyediakan satu atau lebih fungsi logistik atas nama pelanggannya secara outsourcing dengan biaya tertentu. Untuk menjadi 3PL, penyedia layanan logistik (LSP) sebagian besar harus menjalankan bisnis yang memindahkan, menyimpan, atau mengelola produk atau bahan atas nama pelanggannya, dengan cara tertentu, tanpa mengambil kepemilikan atas produk atau bahan tersebut. Penyedia logistik pihak ketiga menawarkan banyak layanan tradisional, seperti: • Manajemen dan perantara transportasi • Pergudangan, konsolidasi, distribusi, dan pemenuhan (logistik kontrak) • Manajemen logistik internasional (seperti pengiriman barang lewat udara dan laut dan perantara pabean)

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET