Apa yang dimaksud dengan Merek dagang

Merek dagang : hak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk melindungi produknya/dagangannya

Merek dagang adalah kata, slogan, simbol, atau desain (misalnya, nama merek atau logo) yang digunakan seseorang atau perusahaan untuk membedakan produk atau layanannya dengan produk atau layanan yang ditawarkan pihak lain. Merek dagang bisa dilindungi jika digunakan secara khusus untuk mengidentifikasi suatu produk atau layanan. Sadar atau tidak, Anda melihat merek dagang sepanjang hari, saat berbelanja di toko, menonton iklan di TV, dan lain-lain.

Secara umum, undang-undang merek dagang berupaya melindungi konsumen agar tidak kebingungan tentang siapa yang menyediakan, mendukung, atau berafiliasi dengan sebuah produk atau layanan tertentu. Guna menghindari situasi semacam itu, pemilik merek dagang bisa melarang orang lain memakai merek dagangnya (atau yang serupa) tanpa izin jika hal itu menimbulkan kebingungan.

Tidak semua istilah bisa dilindungi sebagai merek dagang berdasarkan undang-undang. Perlindungan tergantung pada banyak faktor, termasuk seberapa unik, umum, atau deskriptif merek dagang tersebut serta cara penggunaannya. Misalnya, istilah “Pisang” mungkin bisa dilindungi sebagai merek dagang untuk mengidentifikasi sebuah perusahaan elektronik, tetapi tidak bisa dilindungi jika mengacu kepada perkebunan pisang. Selain itu, banyak pemilik merek dagang mendaftarkan merek dagang mereka berdasarkan undang-undang yang relevan, tetapi merek dagang tidak harus didaftarkan agar mendapatkan perlindungan.

Merek Dagang yang Tidak Bisa Didaftarkan
Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Terdapat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sejenis.
Terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat dari barang atau jasa yang diproduksi.
Tidak memiliki hal yang dapat menjadi pembeda dari barang atau jasa lainnya.
Merupakan nama umum atau lambang milik umum.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET