Apa yang dimaksud dengan Konstitusi

Konstitusi didefinisikan sebagai hukum dasar suatu Negara, didirikan atau diterima sebagai panduan untuk pemerintahannya. Hal ini juga dikenal sebagai Magna Carta. Konstitusi berisi undang-undang atau doktrin yang menetapkan bentuk organisasi politik suatu Negara, dan menetapkan batas-batas dan hubungan antara kekuasaannya (yang umumnya Legislatif, dilaksanakan oleh Parlemen, Kongres atau Majelis; Eksekutif, dilaksanakan oleh pemerintah. ; dan Yudikatif, oleh para hakim). Selain itu, ia menetapkan hak dan kewajiban warga negara dan penguasa, serta organisasi wilayah di kotamadya, provinsi, dan divisi lain, seperti komunitas otonom (dalam kasus Indonesia) atau negara bagian (dalam kasus Amerika)

Konstitusi dapat diubah untuk memperbaiki atau memperbaruinya, Mahkamah Konstitusi biasanya bertugas memutuskan undang-undang mana yang sesuai dengan Konstitusi dan mana yang tidak, dan jika itu adalah perubahan penting, warga berkonsultasi atau berkonsultasi dengan warga negara. rakyat melalui referendum atau reformasi konstitusi, di mana melalui pemungutan suara mereka menyatakan puas atau tidak dengan perubahan tersebut. Tindakan ini dilakukan di negara-negara demokratis, karena di negara-negara dengan kediktatoran, Konstitusinya dipaksakan oleh diktator, yang tidak berkonsultasi dengan Parlemen atau warga negara.

Sebagian besar negara memiliki Konstitusi tertulis, sementara yang lain tidak, seperti Inggris Raya, Konstitusinya diwakili dalam banyak dokumen dan hukum umum (penggunaan dan kebiasaan).

Menarik lainnya

© 2024 Pengertian.Apa-itu.NET