Apa yang dimaksud dengan Kekerasan

Kekerasan, tindakan kriminal yang menimbulkan pelanggaran. Misalnya pencurian kendaran bermotor atau hal lain yang di mana terjadi kontak fisik dan mengakibatkan terjadinya cidera fisik. Kekerasan bukan hanya kepada manusia saja. Kekerasan dapat terjadi pada hewan dengan hewan, manusia dengan manusia, atau manusia terhadap hewan. Hal ini dapat menjadi permasalahan yang dapat menyangkut hukum bagi pelaku kekerasan.

Biasanya kekerasaan memiliki batas tertentu. Misal Anda menganiaya orang lain dengan cara memukulinya maka akan menimbulkan penderitaan yang memiliki batas waktu tertentu. Kekerasan dan konflik dapat disimpulkan merupakan sesuatu yang berbeda.

Kekerasan merupakan tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan hingga batas tertentu tindakan menyakiti binatang dapat dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial yang terkait dengan kekejaman terhadap binatang. Istilah “kekerasan” juga mengandung kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kerusakan harta benda biasanya dianggap masalah kecil dibandingkan dengan kekerasan terhadap orang.

Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam dua bentuk — kekerasan sembarang, yang mencakup kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, dan kekerasan yang terkoordinir, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak — seperti yang terjadi dalam perang (yakni kekerasan antar-masyarakat) dan terorisme.

Perilaku kekerasan semakin hari semakin nampak, dan sungguh sangat mengganggu ketentraman hidup kita. Jika hal ini dibiarkan, tidak ada upaya sistematik untuk mencegahnya, tidak mustahil kita sebagai bangsa akan menderita rugi oleh karena kekerasan tersebut. Kita akan menuai akibat buruk dari maraknya perilaku kekerasan di masyarakat baik dilihat dari kacamata nasional maupun internasional.

Ciri-Ciri Kekerasan

Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri kekerasan, antara lain:
• Menunjukan perubahan perilaku dan kemampuan belajar.
• Tidak memperoleh batuan untuk masalahfisik dan masalah kesehatan yang seharusnya menjadi perhatian orangtua.
• Memiliki gangguan belajar atau sulit berkonsentrasi.
• Selalu curiga dan siaga terhadap orang lain.
• Kurangnya pengarahan dari orangtua.
• Selalu mengeluh, pasif atau menghindar.
• Datang ke sekolah atau tempat aktivitas lebih awal dan pulang terakhir, bahkan sering tidak mau pulang ke rumah.
Jenis-Jenis Kekerasan
Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis kekerasan, antara lain:

• Kekerasan Fisik
“ Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat” (Pasal 6).
Sesungguhnya kekerasan yang dialami seorang isteri memiliki dimensi yang tidak tunggal. Seseorang yang menjadi korban kekerasan fisik, biasanya ia telah mengalami kekerasan psikis sebelum dan sesudahnya. Tidak sedikit juga yang mengalami kekerasan dan penelantaran ekonomi. Kekerasan fisik bisa muncul dalam berbagai bentuk dan rupa. Berdasarkan pasal 6 UU No. 23 tahun 2004 tentang P-KDRT sebagaimana tersebut di atas, kekerasan fisik dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu :

1. Kekerasan fisik berat berupa penganiayaan berat seperti menendang, memukul, membenturkan kebenda yang lain, bahkan sampai melakukan percobaan pembunuhan atau melakukan pembunuhan dan semua perbuatan yang dapat mengakibatkan, antara lain:
• Sakit yang menimbulkan ketidakmampuan menjalankan kegiatan sehari-hari.
• Luka berat pada tuubuh korban, luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan kematian.
• Kehilangan salah satu panca indera.
• Luka yang mengakibatkan cacat.
• Kematian korban.

2. Kekerasan fisik ringan seperti menampar, menarik rambut, mendorong, dan perbuatan lain yang mengakibatkan, antara lain:
• Cidera ringan.
• Rasa sakit dan luka fisik yang tidak termasuk dalam kategori berat.

• Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis atau kekerasan mental adalah kekerasan yang mengarah pada serangan terhadap mental/psikis seseorang, bisa berbentuk ucapan yang menyakitkan, berkata dengan nada yang tinggi, penghinaan dan ancaman.
Sedangkan di dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang P-KDRT dijelaskan bahwa, “Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang”. (Pasal 7).

• Kekerasan seksual
meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu. ( Pasal 8 ).

Kata ‘ Pemaksaan hubungan seksual ‘ disini lebih diuraikan untuk menghindari penafsiran bahwa pemaksaan hubungan seksual hanya dalam bentuk pemaksaan fisisk semata ( harus adanya unsur penolakan secara verbal atau tindakan ), tetapi pemaksaan juga dapat terjadi dalam tataran psikis (dibawah tekanan sehingga tidak bisa melakukan penolakan dalam bentuk apapun).

• Kekerasan Ekonomi
Pasal 9 menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga atau dapat diartikan sebagai kekerasan ekonomi terhadap rumah tangga, antara lain:
1. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hokum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, dia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
2. Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut.

bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga meliputi :

1. Kekerasan ekonomi adalah setiap perbuatan yang membatasi isteri untuk bekerja didalam atau diluar rumah yang menghasilkan uang atau barang dan atau membiarkan isteri bekerja untuk dieksploitasi, atau menelantarkan anggota keluarga, dalam arti tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
2. Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, cidera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, dan atau menyebabkan kematian.
3. Kekerasan psikologis atau psikis adalah setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya serta rasa ketakutan pada isteri.
4. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual, memaksa isteri baik secara fisik untuk melakukan hubungan seksual atau melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan dan di saat isteri tidak menghendaki, melakukan hubungan seksual dengan cara yang tidak disukai isteri, maupun menjauhkan atau tidak memenuhi kebutuhan seksual istri.

Penyebab Terjadinya Kekerasan

Berikut ini terdapat penyebab terjadinya kekerasan, antara lain:
1. Lingkaran kekerasan, seseorang yang mengalami kekerasan semasa kecilnya mempunyai kecenderungan untuk melakukan hal yang pernah dilakukan terhadap dirinya pada orang lain.
2. Stres dan kurangnya dukungan. Menjadi orangtua maupun pengasuh dapat menjadi sebuah pekerjaan yang menyita waktu dan sulit. Orangtua yang mengasuh anak tanpa dukungan dari keluarga, teman atau masyarakat dapat mengalami stress berat.
3. Pecandu alkohol atau narkoba. Para pecandu alkohol dan narkoba seringkali tidak dapat mengontrol emosi dengan baik, sehingga kecenderungan melakukan penyiksaan lebih besar.
4. Menjadi saksi kekerasan dalam rumah tangga adalah sebuah bentuk penyiksaan anak secara emosional dan mengakibatkan penyiksaan anak secara fisik.
5. Kemiskinan dan akses yang terbatas ke pusat ekonomi dan sosial saat masa-masa krisis.
6. Peningkatan krisis dan jumlah kekerasan di lingkungan sekitar mereka.

Berikut ini terdapat beberapa dampak kekerasan terhadap anak, antara lain:

1) Dampak kekerasan fisik
Anak yang mendapat perlakuan kejam dari orang tuanya akan menjadi sangat agresif, dan setelah menjadi orang tua akan berlaku kejam kepada anak-anaknya. Orang tua agresif melahirkan anak-anak yang agresif, yang pada gilirannya akan menjadi orang dewasa yang menjadi agresif.

Lawson (dalam Sitohang, 2004) menggambarkan bahwa semua jenis gangguan mental ada hubungannya dengan perlakuan buruk yang diterima manusia ketika dia masih kecil. Kekerasan fisik yang berlangsung berulang-ulang dalam jangka waktu lama akan menimbulkan cedera serius terhadap anak, meninggalkan bekas luka secara fisik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

2) Dampak kekerasan psikis
Unicef (1986) mengemukakan, anak yang sering dimarahi orang tuanya, apalagi diikuti dengan penyiksaan, cenderung meniru perilaku buruk (coping mechanism) seperti bulimia nervosa (memuntahkan makanan kembali), penyimpangan pola makan, anorexia (takut gemuk), kecanduan alkohol dan obat-obatan, dan memiliki dorongan bunuh diri. Menurut Nadia (1991), kekerasan psikologis sukar diidentifikasi atau didiagnosa karena tidak meninggalkan bekas yang nyata seperti penyiksaan fisik.

Jenis kekerasan ini meninggalkan bekas yang tersembunyi yang termanifestasikan dalam beberapa bentuk, seperti kurangnya rasa percaya diri, kesulitan membina persahabatan, perilaku merusak, menarik diri dari lingkungan, penyalahgunaan obat dan alkohol, ataupun kecenderungan bunuh diri.

3) Dampak kekerasan seksual
Menurut Mulyadi (Sinar Harapan, 2003) diantara korban yang masih merasa dendam terhadap pelaku, takut menikah, merasa rendah diri, dan trauma akibat eksploitasi seksual, meski kini mereka sudah dewasa atau bahkan sudah menikah. Bahkan eksploitasi seksual yang dialami semasa masih anak-anak banyak ditengarai sebagai penyebab keterlibatan dalam prostitusi.

Jika kekerasan seksual terjadi pada anak yang masih kecil pengaruh buruk yang ditimbulkan antara lain dari yang biasanya tidak mengompol jadi mengompol, mudah merasa takut, perubahan pola tidur, kecemasan tidak beralasan, atau bahkan simtom fisik seperti sakit perut atau adanya masalah kulit, dll (dalam Nadia, 1991);

4) Dampak penelantaran anak
Pengaruh yang paling terlihat jika anak mengalami hal ini adalah kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terhadap anak, Hurlock (1990) mengatakan jika anak kurang kasih sayang dari orang tua menyebabkan berkembangnya perasaan tidak aman, gagal mengembangkan perilaku akrab, dan selanjutnya akan mengalami masalah penyesuaian diri pada masa yang akan datang.

Dampak kekerasan terhadap anak lainnya (dalam Sitohang, 2004) adalah kelalaian dalam mendapatkan pengobatan menyebabkan kegagalan dalam merawat anak dengan baik. Kelalaian dalam pendidikan, meliputi kegagalan dalam mendidik anak mampu berinteraksi dengan lingkungannya gagal menyekolahkan atau menyuruh anak mencari nafkah untuk keluarga sehingga anak terpaksa putus sekolah.

Menarik lainnya

© 2024 Pengertian.Apa-itu.NET