Apa yang dimaksud dengan Joint-venture

Joint-venture : Bentuk kerja sama individu dengan individu, atau individu dengan kelompok dalam bidang pengusahaan dan proyek-proyek tertentu.

Berikut adalah beberapa perusahaan besar yang bergabung dalam sistem joint venture, beberapa diantaranya adalah perusahaan yang ada di Indonesia.
1. Asus dan Gigabyte
Persaingan bisnis dalam produksi perangkat keras untuk produk komputer, mendorong banyak perusahaan melakukan inovasi dan melakukan kerjasama dengan perusahaan lainnya. Hal ini juga dilakukan oleh dua perusahaan teknologi kenamaan asal taiwan yaitu Gigabyte dan ASUS, yang selama ini berkompetisi ketat pada produksi motherboard, graphics card, dan beberapa komponen lain.

Kedua perusahaan tersebut ssepakat melakukan kerja sama untuk membuat strategi baru dalam pembuatan dan pemasaran produk motherboard dan graphics card pada tahun 2007.

2. Sharp dan Sony
SHARP Corporation (SHARP) dan SONY Corporation (SONY) mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani memorandum yang tidak mengikat untuk untuk melakukan sistem kerja sama dalam memproduksi dan menjual panel dan modul LCD berukuran besar dari pabrik panel LCD SHARP. Secara hukum kerjasama ini efektif pada 30 September 2008.

3. PT.Pusri dengan National Petrochemical company of Iran (NPCI)
Di Indonesia sendiri ada PT Pusri bekerja yang melakukan kerja sama dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI). Kerjasama ini adalah membangun pabrik pupuk berkapasitas 1,14 juta ton per tahun.

Saham Pusri sendiri di perusahaan yang dibangun dengan sistem joint venture tersebut mencapai USD97 juta, dan harus dicairkan dalam empat tahun ke depan.

Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Sistem Joint Venture
1. Tujuan Khusus
Para pihak yang terlibat dalam sistem joint venture biasanya telah memiliki tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Mereka umumnya menyatakan tujuan ini dengan jelas dalam persetujuan dan perjanjian yang telah disepakati oleh mereka.

2. Kesepakatan
Para pihak dalam sistem joint venture, yaitu para venturer bersama, umumnya melaksanakan perjanjian tertulis di antara mereka. Perjanjian ini menyatakan perincian seperti kewajiban mereka, rasio pembagian laba / rugi, hak dan kewajiban mereka, dll.

3. Durasi Tertentu
Karena semua usaha dakam sistem ini dibuat untuk tujuan tertentu, mereka umumnya berakhir begitu tujuan tersebut terpenuhi. Namun, para pihak dapat terus bekerja bersama jika mereka sepakat untuk melakukannya.

4. Pembagian Keuntungan
Para pihak selalu menyepakati rasio di mana mereka akan berbagi keuntungan dan kerugian mereka. Jika tidak ada kesepakatan untuk efek ini, mereka harus membagi keuntungan secara merata.

5. Struktur Usaha
Para pihak dapat membuat usaha patungan dengan melakukan kontrol pada salah satu aspek berikut:
.Aktiva,
.Operasi, atau
.Entitas bisnis itu sendiri.

Kesimpulan dan Manfaat
Pada dasarnya, sistem joint venture adalah:
. Terdiri dari perusahaan yang berbeda, baik tujuan atau mungkin skala bisnis
. Kedua perusahaan memiliki dasar kepemilikan untuk kepentingan bersama ini. Misalnya, dua perusahaan yang memiliki paten berbeda mungkin sepakat membuat aplikasi akuntansi, dan akhirnya membentuk sistem joint venture.
. Kedua perusahaan setuju untuk berbagi pendapatan dan pengeluaran.
Kedua perusahaan dalam sistem joint venture berhak mempertahankan identitas perusahaan mereka yang terpisah untuk semua tujuan kecuali yang sudah tertuang dalam perjanjian kerja sama.

Sedangkan manfaat dari sistem kerjasama iniadalah :
. Untuk menggabungkan sumber daya. Perusahaan akan memiliki lebih banyak daya saing dalam industri dan otomatis akan lebih banyak potensi keberhasilan usaha.
. Untuk menggabungkan keahlian. Dalam bisnis teknis, satu perusahaan mungkin memiliki keahlian di satu bagian dan perusahaan lain mungkin memiliki keahlian di bagian lain. Misalnya, Perusahaan A pandai membuat perangkat lunak, sedangkan Perusahaan B memiliki pengalaman menciptakan perangkat keras yang diperlukan untuk suatu usaha.
. Untuk menghemat uang. Dua perusahaan mungkin mempertimbangkan sistem joint venture untuk menghemat uang pada iklan, mungkin pameran dagang atau publikasi produk.

Menarik lainnya

© 2024 Pengertian.Apa-itu.NET