
illegal copy : pembajakan, yaitu proses, cara atau perilaku mengambil hasil karya orang lain tanpa sepengetahuan/seizin pembuatnya, Illegal copy berarti menyalin suatu karya seseorang secara ilegal atau tanpa seizin dari pihak yang bersangkutan (si pembuat hasil karya). Contohnya : Memperbanyak CD tanpa mendapat izin tertulis dan sebagainya.