Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta

Hak Cipta : hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak karya : adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan

Jenis-Jenis Ciptaan yang Dilindungi dan Masa Berlaku Perlindungan
Setiap hasil karya di bidang pengetahuan, seni dan sastra dapat dilindungi negara melalui hak cipta. Perlindungan ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif. Untuk hak moral, maka hak tersebut berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang berbeda, tergantung dari jenis ciptaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 58-60 UU Hak Cipta.

Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun
Perlindungan atas ciptaan yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya:
.Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
.Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
.Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
.Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
.Karya arsitektur;
Peta; dan
.Karya seni batik atau seni motif lain

Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun
Selanjutnya Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, antara lain adalah:
.Karya fotografi;
.Potret;
.Karya sinematografi;
.Permainan video;
.Program Komputer;
.Perwajahan karya tulis;
.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
.Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
.Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
.Kompilasi ekspresi budaya tradisional

Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun
Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun. Di mana, perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.

Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu
Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.

Dalam hak cipta, hak eksklusif yang dapat dialihkan kepada pihak lain adalah berupa hak ekonomi atas ciptaan tersebut. Dengan memiliki hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat memanfaatkan ciptaan tersebut untuk memperoleh keuntungan, antara lain dengan cara menerbitkan ciptaan, menggandakan dan mendistribusikan ciptaan, serta melakukan pertunjukan atas ciptaan. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak cipta dapat dialihkan antara lain karena:
.pewarisan;
.hibah;
.wakaf;
.wasiat;
.perjanjian tertulis; atau
sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Apabila hak ekonomi tersebut sudah dialihkan seluruhnya ke pihak lain, maka pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat menggunakan hak ekonomi tersebut lagi. Selain dapat dialihkan, hak cipta merupakan barang tidak terwujud yang dianggap sebagai aset sehingga hak cipta juga dapat dijadikan jaminan, misalnya digunakan sebagai jaminan utang.

Perbedaan Pengalihan Hak Cipta dan Pemberian Lisensi
Selain pengalihan hak ekonomi atas suatu ciptaan, UU Hak Cipta memberikan skema lain bagi pihak ketiga untuk dapat melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan tanpa mengalihkan hak tersebut dari pencipta atau pemegang hak cipta. Skema ini merupakan lisensi, yang diartikan sebagai izin tertulis yang diberikan oleh pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.

Pemberian lisensi ini dilakukan dengan perjanjian dan sebagai pemberi lisensi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat memperoleh imbalan yang disebut dengan royalti. Penentuan mengenai besaran royalti dan tata cara pemberian royalti dapat diatur dalam perjanjian lisensi antara pencipta atau pemegang hak cipta dengan penerima lisensi.

Jadi, perbedaan utama antara pengalihan hak cipta dengan pemberian lisensi terletak pada kepemilikan atas hak tersebut. Dalam pengalihan hak cipta, maka pencipta atau pemegang hak cipta mengalihkan kepemilikan atas hak ekonomi yang terdapat pada ciptaan sehingga ia tidak dapat melaksanakan haknya lagi setelah dialihkan. Sedangkan dalam pemberian lisensi, hak ekonomi atas ciptaan tersebut hanya dapat digunakan oleh pihak lain sebagai penerima lisensi tanpa mengalihkan kepemilikan atas hak tersebut.

Dalam pembuatan perjanjian baik untuk pengalihan hak maupun pemberian lisensi, Anda harus benar-benar memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam perjanjian.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET