Apa yang dimaksud dengan Bakosurtanal

Bakosurtanal : Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.

Dalam Pasal 3 ayat 1 UU. No. 4/2011 disebutkan, Data Geospasial (DG) adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Sedang Informasi Geospasial (IG) adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakansebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BIG menyelenggara fungsi antara lain perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial; penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial; serta pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BIG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dipimpin oleh Kepala, yang berada dan bertanggung jawab kepada Presiden. “Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Presiden secara berkala atau sewakt-waktu jika dipandang perlu,” bunyi pasal 35 Perpres No. 94/2011.

Organisasi BIG terdiri atas Kepala; Sekretariat Utama; Deputi bidang Informasi Geospasial Dasar; Deputi bidang Informasi Geospasial Tematik; Deputi bidang Infrastruktur Informasi Geospasial; Inspektorat; Pusat; dan Unit Pelaksana Teknis.

“Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia, Kepala Biro, Inspektur dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa,” jelas pasal 36 ayat 1 dan 2 Perpres No. 94/2011 itu.

Peralihan

Pada saat mulai berlakunya Perpres No. 94/2011 ini, bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemataan Nasional (Bakosurtanal) sampai dengan penataan organisasi BIG sesuai dengan Perpres ini. Bakosurtanal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG.
Adapun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Bakosurtanal menjadi PNS di BIG, yang pengaturannya akan dilakukan oleh Kepala Bakosurtanal. “Pada saat mulai berlakunya Perpres ini, Kepala Bakosurtanal ditetapkan sebagai Kepala BIG sampai dengan diangkatnya Kepala BIG yang baru berdasarkan Perpres ini,” tulis pasal 42 Perpres No. 94/2011 ini.

Pada saat mulai berlakunya Perpres ini, maka ketentuan mengenai Bakosurtanal sebagaimana diatur dalam Keppres No. 103/2001 dan ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Bakosurtanal sesuai Keppres No. 110/2001 yang telah diubah beberapa kali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (pusdatin, es).

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIG menyelenggarakan fungsi:

a.perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
b.penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;
c.penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
d.pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e.penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
f.penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
g.penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
h.akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
i.pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
j.pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
k.pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
l.pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BIG;
m.pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial; dan
n.perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
b.pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
c.pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BIG; dan
d.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar;
b.penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial dasar;
c.penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
d.pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan
e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik;
b.penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial tematik;
c.pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
e.pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan
f.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial;
b.penyusunan rencana dan program di bidang infrastruktur informasi geospasial;
c.penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
d.penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
e.akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
f.pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan
g.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
a.Bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sampai dengan selesainya penataan organisasi BIG berdasarkan Peraturan Presiden ini;
b.Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG;
c.Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BIG;
d.Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional kepada BIG sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e.Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BIG setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
f.Seluruh hak dan kewajiban Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, beralih kepada BIG.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET