Apa itu tangan merah?

In fraganti adalah frasa Latin yang awalnya terkait dengan terminologi hukum peradaban Romawi, khususnya dengan fakta bahwa seorang penjahat diamati pada saat yang tepat dari pelaksanaan kejahatan. Dengan demikian, bila hal ini terjadi secara hukum, dikatakan bahwa seseorang telah terlihat tangan-tangan, yaitu dalam tindak pidana penuh. Dengan cara ini, yang semula memiliki makna hukum akhirnya dimasukkan ke dalam bahasa sehari-hari, sedemikian rupa sehingga jika seseorang melakukan tindakan tidak beraturan atau jebakan kecil, dikatakan telah tertangkap tangan.

Konotasi istilah

Oleh karena itu, kita menemukan diri kita dengan kata dari bidang tertentu (dunia hukum) yang menyesuaikan dengan realitas bahasa biasa. Bagaimanapun, ungkapan “menangkap seseorang dengan tangan merah” menyiratkan beberapa hal:

1) ada sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan tetapi telah dilakukan,

2) seseorang telah mengejutkan orang yang bertindak tidak menentu atau margin dari hukum,

3) Tindakan tangan merah adalah bukti pamungkas dari perilaku yang biasanya tidak pantas atau benar-benar ilegal.

Meskipun tangan merah sering digunakan dalam situasi yang berkaitan dengan kejahatan atau tindakan terlarang, terkadang digunakan dengan arti yang ironis dan dengan nada ringan (bayangkan seorang anak tertangkap basah sedang makan sepotong cokelat).

Flagrante delicto tidak sama dengan menangkap basah seseorang

Istilah tangan merah mengingatkan kita bahwa ada konsep serupa, flagrante delicto, yang merupakan kualitas flagrante delicto dan yang merupakan asal dari apa yang disebut flagrante delicto. Kedua konsep tersebut serupa tetapi tidak sama. Dalam pengertian ini, secara hukum dikatakan bahwa seorang penjahat telah ditangkap untuk menyiratkan bahwa penangkapannya terjadi tepat pada saat dia melakukan kejahatan itu. Sebaliknya, flagrante delicto menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut sangat nyata sehingga tidak diperlukan bukti tambahan untuk membuktikannya.

Konsep dan frasa Latin dalam bahasa hukum saat ini

Dalam terminologi hukum kita menemukan konsep dan frasa yang asalnya ditemukan dalam Hukum Romawi dan yang saat ini menjadi bagian dari kosakata hukum. Pertama, istilah keadilan berasal dari iustitia, gagasan yurisprudensi setara dengan iurisprudensi Romawi dan hukum publik tidak lebih dari Ius publicum. Jika kita berpikir tentang norma hukum yang mempengaruhi ranah sipil, kita menemukan konsep seperti patria potestas atau affectio nikahis.

Akhirnya, harus diingat bahwa konsep-konsep kunci hukum adalah yang dibentuk dalam hukum Romawi (fakta hukum, bisnis hukum, kapasitas prosedural atau tindakan hukum atau legis actio).

Foto: iStock – KatarzynaBialasiewicz / AntonioGuillem

Topik dengan tangan merah

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET